Definisi
adalah Badan yang membantu Instansi pengelola PNBp melaksana sebagian kegiatan pengelolaan pNBp yang menjadi tugas Instansi Pengelola pNBp berdasarkln tetentrian peraturan perundang-undangan.
Definisi
adalah Badan yang membantu Instansi pengelola PNBp melaksana sebagian kegiatan pengelolaan pNBp yang menjadi tugas Instansi Pengelola pNBp berdasarkln tetentrian peraturan perundang-undangan.