Definisi
adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 45 tahun 2009 TENTANG perikananDefinisi
adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 45 tahun 2009 TENTANG perikanan