Definisi
adalah bahan mineral selain minyak dan gas bumi yang ditemukan dalam fluida dan/atau dihasilkan dalam jumlah yang memadai pada kegiatan pengusahaan Panas Bumi serta tidak memerlukan penambangan dan produksi secara khusus sebagaimana diatur dalam proses penambangan mineral lainnya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 27 tahun 2003 TENTANG panas bumiDefinisi
adalah bahan mineral selain minyak dan gas bumi yang ditemukan dalam fluida dan/atau dihasilkan dalam jumlah yang memadai pada kegiatan pengusahaan Panas Bumi serta tidak memerlukan penambangan dan produksi secara khusus sebagaimana diatur dalam proses penambangan mineral lainnya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 27 tahun 2003 TENTANG panas bumi