Definisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 26 tahun 2007 TENTANG penataan ruangDefinisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 26 tahun 2007 TENTANG penataan ruang