Definisi
adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang agama.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 38 tahun 1999 TENTANG pengelolaan zakatDefinisi
adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang agama.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 38 tahun 1999 TENTANG pengelolaan zakat