Definisi
adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 2009 TENTANG pelayanan publikDefinisi
adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 2009 TENTANG pelayanan publik