Definisi
adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 33 tahun 2014 TENTANG jaminan produk halalDefinisi
adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 33 tahun 2014 TENTANG jaminan produk halal