Definisi
adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2004 TENTANG jabatan notarisDefinisi
adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2004 TENTANG jabatan notaris