Definisi
adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 29 tahun 2004 TENTANG praktik kedokteranDefinisi
adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 29 tahun 2004 TENTANG praktik kedokteran