Definisi
adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2012 TENTANG perkoperasianDefinisi
adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2012 TENTANG perkoperasian