Definisi
adalah peserta didik yang mengikuti Pendidikan Kedokteran.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 20 tahun 2013 TENTANG pendidikan kedokteranDefinisi
adalah peserta didik yang mengikuti Pendidikan Kedokteran.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 20 tahun 2013 TENTANG pendidikan kedokteran