Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP
Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP
Definisi
adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan.