Definisi
adalah badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 22 tahun 2004 TENTANG komisi yudisialDefinisi
adalah badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 22 tahun 2004 TENTANG komisi yudisial