Definisi
adalah lembaga pemerintah pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 12 tahun 2012 TENTANG pendidikan tinggiDefinisi
adalah lembaga pemerintah pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 12 tahun 2012 TENTANG pendidikan tinggi