Definisi
adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 33 tahun 2014 TENTANG jaminan produk halalDefinisi
adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 33 tahun 2014 TENTANG jaminan produk halal