Definisi
adalah lembaga yang menjalankan cabang-cabang kekuasaan negara meliputi eksekutif legislatif yudikatif dan lembaga lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan undangan peraturan perundan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 43 tahun 2009 TENTANG kearsipanDefinisi
adalah lembaga yang menjalankan cabang-cabang kekuasaan negara meliputi eksekutif legislatif yudikatif dan lembaga lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan undangan peraturan perundan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 43 tahun 2009 TENTANG kearsipan