Definisi
adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2009 TENTANG kesejahteraan sosialDefinisi
adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2009 TENTANG kesejahteraan sosial