Definisi
adalah badan hukum Indonesia yang menjamin hak dan kepentingan pemegang Resi Gudang atau Penerima Hak Jaminan terhadap kegagalan kelalaian atau ketidakmampuan Pengelola Gudang dalam melaksanakan kewajibannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2011 TENTANG sistem resi gudangDefinisi
adalah badan hukum Indonesia yang menjamin hak dan kepentingan pemegang Resi Gudang atau Penerima Hak Jaminan terhadap kegagalan kelalaian atau ketidakmampuan Pengelola Gudang dalam melaksanakan kewajibannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2011 TENTANG sistem resi gudang