Definisi
adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2011 TENTANG pengelolaan zakatDefinisi
adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2011 TENTANG pengelolaan zakat