Definisi
adalah cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data didasarkan pada catatan administrasi yang ada pada pemerintah dan atau masyarakat.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 16 tahun 1997 TENTANG statistikDefinisi
adalah cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data didasarkan pada catatan administrasi yang ada pada pemerintah dan atau masyarakat.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 16 tahun 1997 TENTANG statistik