Definisi
adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, pejabat dan pegawai OJK terhadap kode etik.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 21 tahun 2011 TENTANG otoritas jasa keuanganDefinisi
adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, pejabat dan pegawai OJK terhadap kode etik.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 21 tahun 2011 TENTANG otoritas jasa keuangan