Definisi
adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 14 tahun 2005 TENTANG guru dan dosenDefinisi
adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 14 tahun 2005 TENTANG guru dan dosen