Definisi
adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 24 tahun 2007 TENTANG penanggulangan bencanaDefinisi
adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 24 tahun 2007 TENTANG penanggulangan bencana