Definisi
adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 22 tahun 2001 TENTANG minyak dan gas bumiDefinisi
adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 22 tahun 2001 TENTANG minyak dan gas bumi