Definisi
adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 36 tahun 2014 TENTANG tenaga kesehatanDefinisi
adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 36 tahun 2014 TENTANG tenaga kesehatan