Definisi
adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 50 tahun 2009 TENTANG peradilan agamaDefinisi
adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 50 tahun 2009 TENTANG peradilan agama