Definisi
adalah lembaga yang melakukan tugas secara independen.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 38 tahun 2014 TENTANG keperawatanDefinisi
adalah lembaga yang melakukan tugas secara independen.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 38 tahun 2014 TENTANG keperawatan