Definisi
adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 29 tahun 2004 TENTANG praktik kedokteranDefinisi
adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 29 tahun 2004 TENTANG praktik kedokteran