Definisi
adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 8 tahun 2016 TENTANG penyandang disabilitasDefinisi
adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 8 tahun 2016 TENTANG penyandang disabilitas