Definisi
adalah pengelolaan sumber daya energi yang menjamin pemanfaatannya dar persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2007 TENTANG energiDefinisi
adalah pengelolaan sumber daya energi yang menjamin pemanfaatannya dar persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2007 TENTANG energi