Definisi
adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 49 tahun 2009 TENTANG peradilan umumDefinisi
adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 49 tahun 2009 TENTANG peradilan umum