Definisi
adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 1999 TENTANG hak asasi manusiaDefinisi
adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 1999 TENTANG hak asasi manusia