Definisi
adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 8 tahun 2016 TENTANG penyandang disabilitasDefinisi
adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 8 tahun 2016 TENTANG penyandang disabilitas