Definisi
adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk setiap cabang disiplin ilmu kesehatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebu.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 36 tahun 2014 TENTANG tenaga kesehatanDefinisi
adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk setiap cabang disiplin ilmu kesehatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebu.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 36 tahun 2014 TENTANG tenaga kesehatan