Definisi
adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 29 tahun 2004 TENTANG praktik kedokteranDefinisi
adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 29 tahun 2004 TENTANG praktik kedokteran