Definisi
adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur teladan dan/atau pengasuh Pesantren.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2019 TENTANG sumber daya airDefinisi
adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur teladan dan/atau pengasuh Pesantren.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2019 TENTANG sumber daya air