Definisi
adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 40 tahun 1999 TENTANG persDefinisi
adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 40 tahun 1999 TENTANG pers