Definisi
adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 1999 TENTANG hak asasi manusiaDefinisi
adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 1999 TENTANG hak asasi manusia