Definisi
adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 6 tahun 2014 TENTANG desaDefinisi
adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 6 tahun 2014 TENTANG desa