Definisi
adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 24 tahun 2007 TENTANG penanggulangan bencanaDefinisi
adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 24 tahun 2007 TENTANG penanggulangan bencana