Definisi
adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah kertas yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 7 tahun 2011 TENTANG mata uangDefinisi
adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah kertas yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 7 tahun 2011 TENTANG mata uang