Definisi
adalah setiap kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2008 TENTANG pelayaranDefinisi
adalah setiap kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2008 TENTANG pelayaran