Definisi
adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2010 TENTANG cagar budayaDefinisi
adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2010 TENTANG cagar budaya