Definisi
adalah semua hak dan kewajiban Partai Politik yang dapat dinilai dengan uang, berupa uang, atau barang serta segala bentuk kekayaan yang dimiliki dan menjadi tanggung jawab Partai Politik.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 2 tahun 2008 TENTANG partai politikDefinisi
adalah semua hak dan kewajiban Partai Politik yang dapat dinilai dengan uang, berupa uang, atau barang serta segala bentuk kekayaan yang dimiliki dan menjadi tanggung jawab Partai Politik.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 2 tahun 2008 TENTANG partai politik