Lewati ke konten utama
Lewati ke konten utama
Beranda
Dokumen
Glosarium
Literasi
Cari
⌘
K
Toggle menu
Kelembagaan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan
Kembali ke Glosarium
Beranda
Glosarium
Kelembagaan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan
Kelembagaan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan
Definisi
adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk pelaku utama.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 16 tahun 2006 TENTANG sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan
Kembali ke Glosarium
Beranda
Glosarium
Kelembagaan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan
Kelembagaan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan
Definisi
adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk pelaku utama.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 16 tahun 2006 TENTANG sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan