Definisi
adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang melipirti dasar Laut dan tanah di bawahnya kolom air-dan permukaa.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 32 tahun 2014 TENTANG kelautanDefinisi
adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang melipirti dasar Laut dan tanah di bawahnya kolom air-dan permukaa.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 32 tahun 2014 TENTANG kelautan