Definisi
adalah kebijakan pengelolaan energi yang berkelanjutan, berdasarkan dan prinsip berkeadilan, guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2007 TENTANG energiDefinisi
adalah kebijakan pengelolaan energi yang berkelanjutan, berdasarkan dan prinsip berkeadilan, guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2007 TENTANG energi