Definisi
adalah suatu kondisi yang memungkinkan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat mampu memenuhi kebutuhan dan hak dasarnya, melaksanakan tugas dan peranan sosialnya, serta mengatasi masalah dalam kehidupannya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 14 tahun 2019 TENTANG pekerja sosialDefinisi
adalah suatu kondisi yang memungkinkan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat mampu memenuhi kebutuhan dan hak dasarnya, melaksanakan tugas dan peranan sosialnya, serta mengatasi masalah dalam kehidupannya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 14 tahun 2019 TENTANG pekerja sosial