Definisi
adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 3 tahun 2014 TENTANG perindustrianDefinisi
adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 3 tahun 2014 TENTANG perindustrian