Definisi
adalah hamparan sebaran usaha-hortikultura yang disatukan oleh faktor pengikat tertentu, baik faktor alamiah, sosial budaya, maupun faktor infrastruktur fisik buatan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 13 tahun 2010 TENTANG hortikulturaDefinisi
adalah hamparan sebaran usaha-hortikultura yang disatukan oleh faktor pengikat tertentu, baik faktor alamiah, sosial budaya, maupun faktor infrastruktur fisik buatan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 13 tahun 2010 TENTANG hortikultura